
Review UU telekomunikasiSeiring dengan pesatnya kemajuan dunia telekomunikasi di indonesia khususnya, maka pemerintah telah membuat undang - undang yang mengatur tetang telekomunikasi itu sendiri.untuk tunjuannya telah dijelaskan di UU NOMOR 36 TAHUN 1999TENTANG TELEKOMUNIKASI di pasal 2 dan 3, yang isinya yaitu :Pasal 2Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.Pasal 3Telekomunikasi diselenggarakan